Untuk pengaduan dan kepentingan pelanggan, Easycash telah membuka saluran pengaduan. Jika Anda mengalami kesulitan atau ketidakpuasan apapun, Anda dapat mengajukan keluhan atau memberikan saran untuk perbaikan pelayanan kami dengan cara berikut:
1. Saluran Pengaduan
Saluran Pengaduan Hotline
1500866 klik 9
Telepon
2. Jenis Pengaduan Tim Pengaduan Tangani
Saluran pengaduan kami utamanya menghandle berapa jenis pengaduan ini: Penipuan, Masalah Collection Telemarketing atau Pelayanan Customer Service. Jika anda mengalami kerugian finansial karena Penipuan, atau terhadap petugas Collection Telemarketing dan Customer Service tidak puas atau saran lainnya, silahkan hubungi kami melalui Saluran Pengaduan ini dan jelaskan secara detail, termasuk dengan melampirkan bukti terkait yang mendukung kami untuk pemeriksaan lebih lanjut lagi.
3. Proses Penanganan Pengaduan
Agen mencatat dan verifikasi
Transfer ke tim pengaduan
Lakukan Investigasi
Beritahu konsumen
Tutup Kasus
SLA: Tergantung Kompleksitas dari masalah itu, Masalah sederhana akan dikerjakan tidak lebih dari 7 hari, apabila rumit tidak akan lebih dari 15 hari.
4. Dokumen yang harus dipersiapkan
1) Informasi Dasar Pengguna: Nomor Registrasi;Nomor yang bisa dihubungi;Alamat Email; 2) Kronologi Masalah dan Bukti: Silahkan jelaskan secara detail pengaduannya, termasuk semua bukti pendukung seperti screenshot/rekaman video/rekaman suara. 3) Apabila ada Sakit Keras/Bencana Alam/Meninggal Dunia/Pemutusan Hubungan Kerja/Kerugian Finansial karena Penipuan, bisa berikan dokumen terkaitnya.
5. Hak dan Kewajiban Anda
1) Ketika pelapor mengajukan keluhan, dia harus objektif dan jujur serta bertanggung jawab atas keaslian materi yang diberikan. Ia tidak boleh memberikan informasi palsu atau mengarang atau memutarbalikkan fakta, dan tidak boleh melakukan tuduhan palsu atau menjebak orang lain. 2) Keputusan penanganan akan diberitahukan melalui telepon, SMS atau email, dan verifikasi isi pengaduan akan dijelaskan secara bersamaan, serta dasar dan alasan yang relevan dari keputusan tersebut. 3) Apabila pelapor merasa keberatan dengan hasil penanganan pengaduan, maka ia dapat menggunakan jalur hukum seperti lembaga mediasi pihak ketiga untuk menjaga haknya. 4) Selama proses pengaduan, peraturan terkait dari otoritas pengatur harus dipatuhi, undang-undang, peraturan, dan peraturan nasional terkait harus dipatuhi, dan ketertiban sosial serta ketertiban kantor dan bisnis unit penanganan pengaduan harus dijaga.